Terjadinya
suatu bencana alam seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, ataupun
bencana akibat ulah manusia, kebakaran, peperangan atau pertikaian
senjata akan mengakibatkan penderitaan bagi manusia. Dalam rangka untuk
meringankan penderitaan para korban bencana tersebut, PMI mempunyai
tugas pokok untuk memberikan Pertolongan Pertama dalam bentuk
perlindungan bantuan dan upaya kesehatan serta kesejahteraan. Salah satu
bentuan pertama yang harus diberikan PMI dalam situasi darurat adalah
memberikan bantuan makanan kepada para penderita atau korban. Berkaitan
dengan hal tersebut, maka untuk memperlancar pemenuhan kebutuhan makanan
bagi korban bencana perlu diselenggarakan Dapur Umum.
2. Dasar formal / landasan penyelenggaraan Dapur Umum
3. Pengertian Dapur Umum
Penyelenggaraan dapur umum untuk melayani kebutuhan makan para penderita atau korban bencana bukan hanya monopoli organiosasi PMI. Penyelenggaraan DU tersebut dapat diselenggarakan oleh siapa saja yang datang pertama kali dan dapat menyelenggarakannya. Berdasarkan pengalaman selama ini yang sering menyelenggarakan kegiatan DU selain PMI adalah TNI, Karang Taruna, SATGASSOS, perangkat Pemda di tingkat bawah, Hansip, dll. Penyelenggaraan DU oelh PMI menjadi tanggung jawab PMI Cabang. Penyelenggaraan DU ini dengan cara membentuk regu DU yang disesuaikan dengan kebutuhan jumlah korban yang harus dilayani. Dalam satu regu DU, acuan untuk komposisi standar PMI adalh sebagai berikut :
4. Pengaturan menu disusun sedemikian rupa agar :
5. Hidangan sehat harus mengandung
Diambil Dari Berbagai Sumber
1. KEPPRES RI No. 25/1950 tentang pengesahan dan pengakuan Perhimpunan PMI
2. KEPPRES RI No. 246/1963 tentang tugas pokok dan kegiatan PMI
3. KEPPRES RI No. 28/1979 tentang BAKORNAS PBA
4. KEPPRES RI No. 43/1990 tentang BAKORNAS PBA
5. AD/ART PMI
6. Disaster Handbook LORCS
Dapur umum adalah dapur lapangan yang diselenggarakan untuk menyediakan/menyiapkan makanan dan dapat didistribusikan/dibagikan pada korban bencana alam dalam waktu cepat dan tepat.
1. Seorang Ketua Regu
2. Seorang Wakil Ketua Regu
3. Seorang Koordinator Tata Usaha
4. Seorang Koordinator Perlengkapan dan Peralatan
5. Seorang Koordinator Memasak
6. Seorang Koordinator Distribusi
7. Beberapa orang tenaga pembantu
Penyelenggaraan
DU ini mulai dari kondisi yang paling kecil sampai yang paling besar
sehingga aplikasinya mulai dari terbentuk regu, kelompok sampai sektor
DU. Dalam rangka penyelenggaraan DU, maka sebelum terlaksananya
penyelenggaraan tersebut perlu dipilih lokasi yang akan dijadikan tempat
penyelenggaraan DU dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Letak DU dekat dengan POSKO dan mudah dijangkau/dikunjungi oleh korban
2. Hieginis lingkungan yang memadai
3. Aman
4. Mudah dijangkau/dekat transportasi umum
5. Dekat dengan sumber air
Pendistribusian makanan kepada para korban agar dalam pelaksanaannya mudah adalah dengan cara sebagai berikut :
1. Pendistribusian dilakukan dengan kartu distribusi
2. Pendistribusian dilakukan 2 kali sehari
3. Pengambilan jatah hendaknya dilakukan oleh kepala keluarga atau anggota keluarga sesuai kartu distribusi.
1. Nilai gizinya cukup
2. Biaya relatif murah
3. Cita rasa dapat memenuhi 4 sehat dan dapat diterima oleh orang dewasa maupun anak-anak
4. Penyajian makanan pokok harus disesuaikan dengan kebiasaan sehari-hari
1. Sumber zat tenaga, contoh : hidrat arang (beras, jagung, dll), lemak (santan, kacang tanah, dll)
2. Sumber zat pembangun, contoh : protein (tempe, tahu, dll)
3. Sumber zat pengatur, contoh : vitamin (mangga, manggis, dll), mineral (teri kering, sayuran hijau, dll), air