DAPUR UMUM


1. Latar belakang penyelenggaraan Dapur Umum
Terjadinya suatu bencana alam seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, ataupun bencana akibat ulah manusia, kebakaran, peperangan atau pertikaian senjata akan mengakibatkan penderitaan bagi manusia. Dalam rangka untuk meringankan penderitaan para korban bencana tersebut, PMI mempunyai tugas pokok untuk memberikan Pertolongan Pertama dalam bentuk perlindungan bantuan dan upaya kesehatan serta kesejahteraan. Salah satu bentuan pertama yang harus diberikan PMI dalam situasi darurat adalah memberikan bantuan makanan kepada para penderita atau korban. Berkaitan dengan hal tersebut, maka untuk memperlancar pemenuhan kebutuhan makanan bagi korban bencana perlu diselenggarakan Dapur Umum.
2. Dasar formal / landasan penyelenggaraan Dapur Umum
1. KEPPRES RI No. 25/1950 tentang pengesahan dan pengakuan Perhimpunan PMI
2. KEPPRES RI No. 246/1963 tentang tugas pokok dan kegiatan PMI
3. KEPPRES RI No. 28/1979 tentang BAKORNAS PBA
4. KEPPRES RI No. 43/1990 tentang BAKORNAS PBA
5. AD/ART PMI
6. Disaster Handbook LORCS
3. Pengertian Dapur Umum
Dapur umum adalah dapur lapangan yang diselenggarakan untuk menyediakan/menyiapkan makanan dan dapat didistribusikan/dibagikan pada korban bencana alam dalam waktu cepat dan tepat.
Penyelenggaraan dapur umum untuk melayani kebutuhan makan para penderita atau korban bencana bukan hanya monopoli organiosasi PMI. Penyelenggaraan DU tersebut dapat diselenggarakan oleh siapa saja yang datang pertama kali dan dapat menyelenggarakannya. Berdasarkan pengalaman selama ini yang sering menyelenggarakan kegiatan DU selain PMI adalah TNI, Karang Taruna, SATGASSOS, perangkat Pemda di tingkat bawah, Hansip, dll. Penyelenggaraan DU oelh PMI menjadi tanggung jawab PMI Cabang. Penyelenggaraan DU ini dengan cara membentuk regu DU yang disesuaikan dengan kebutuhan jumlah korban yang harus dilayani. Dalam satu regu DU, acuan untuk komposisi standar PMI adalh sebagai berikut :
1. Seorang Ketua Regu
2. Seorang Wakil Ketua Regu
3. Seorang Koordinator Tata Usaha
4. Seorang Koordinator Perlengkapan dan Peralatan
5. Seorang Koordinator Memasak
6. Seorang Koordinator Distribusi
7. Beberapa orang tenaga pembantu
Penyelenggaraan DU ini mulai dari kondisi yang paling kecil sampai yang paling besar sehingga aplikasinya mulai dari terbentuk regu, kelompok sampai sektor DU. Dalam rangka penyelenggaraan DU, maka sebelum terlaksananya penyelenggaraan tersebut perlu dipilih lokasi yang akan dijadikan tempat penyelenggaraan DU dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Letak DU dekat dengan POSKO dan mudah dijangkau/dikunjungi oleh korban
2. Hieginis lingkungan yang memadai
3. Aman
4. Mudah dijangkau/dekat transportasi umum
5. Dekat dengan sumber air
Pendistribusian makanan kepada para korban agar dalam pelaksanaannya mudah adalah dengan cara sebagai berikut :
1. Pendistribusian dilakukan dengan kartu distribusi
2. Pendistribusian dilakukan 2 kali sehari
3. Pengambilan jatah hendaknya dilakukan oleh kepala keluarga atau anggota keluarga sesuai kartu distribusi.
4. Pengaturan menu disusun sedemikian rupa agar :
1. Nilai gizinya cukup
2. Biaya relatif murah
3. Cita rasa dapat memenuhi 4 sehat dan dapat diterima oleh orang dewasa maupun anak-anak
4. Penyajian makanan pokok harus disesuaikan dengan kebiasaan sehari-hari
5. Hidangan sehat harus mengandung
1. Sumber zat tenaga, contoh : hidrat arang (beras, jagung, dll), lemak (santan, kacang tanah, dll)
2. Sumber zat pembangun, contoh : protein (tempe, tahu, dll)
3. Sumber zat pengatur, contoh : vitamin (mangga, manggis, dll), mineral (teri kering, sayuran hijau, dll), air
Diambil Dari Berbagai Sumber

Facebook Twitter RSS